LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN …
dan/ atau pemecah gelombang (break water) - Panjang > 200 m Berpotensi menimbulkan dampak berupa emisi, gangguan lalulintas, aksesibilitas transportasi, kebisingan, getaran, gangguan pandangan, ekologis, dampak sosial dan keamanan disekitar kegiatan serta membutuhkan area yang luas. Kunjungan kapal yang cukup tinggi dengan bobot sekitar 5.000-